TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan pemblokiran terhadap 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar lalu lintas. Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang E-TLE.
"Kami blokir karena mereka tidak merespon, mereka melanggar, ter-capture, kemudian sudah dikonfirmasi, tapi tidak ada respon," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Bundaran Hotel Indonesia, Ahad, 20 Januari 2019.
Baca: Polisi Sebut Lebih dari 1.500 Pelanggar Dikenakan Tilang E-TLE
Yusuf mengatakan dampak pemblokiran akan dirasakan saat pelanggar mengurus perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Di Samsat tidak bisa, mereka harus membayar tilang itu dulu," kata dia.
Penerapan sanksi dalam sistem E-TLE telah dilakukan sejak November 2018. Sistem tilang menggunakan kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) itu mampu mendeteksi plat kendaraan sehingga surat tilang akan langsung dikirimkan ke rumah pelanggar.
Saat ini, titik yang sudah dipasangi kamera E-TLE berada di Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Di lokasi itu, Dirlantas memasang total empat kamera.
Baca: Polda Metro Jaya Usulkan Sidang Tilang Ditiadakan, Kenapa?
Yusuf mencatat pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 1.500 surat tilang E-TLE sejak penerapannya. Dari jumlah itu, menurut dia, ada pelanggar yang sudah merespon surat tilang namun tidak membayar denda hingga batas waktu yang ditetapkan. Dirlantas memberi waktu tujuh hari untuk membayar denda pasca pelanggar mengklarifikasi surat tilang E-TLE.